TUGAS 5 TEKNIK BANDAR UDARA
TEKNIK BANDAR UDARA
PERTEMUAN KE 7 TUGAS KE 5
DANDY FERDIANSYAH
2021D1B013
PROGRAM STUDI TEKNIK SIPIL
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS MUHAMMADYAH MATARAM 2024
SOAL 1.
1. Dalam perencanaan Komponen Sisi Udara (Air Side), Sebut dan Jelaskan:
- Faktor – faktor yang mempengaruhi penentuan arah landas pacu yang
disarankan menurut ICAO dan FAA.!
JAWAB.
Penentuan arah landas pacu sangat penting dalam perencanaan komponen
sisi udara (air side) bandara. Berikut adalah faktor-faktor yang
mempengaruhi penentuan arah landas pacu yang disarankan oleh ICAO
(International Civil Aviation Organization) dan FAA (Federal Aviation
Administration):
1.Arah Angin Dominan: Salah satu faktor utama yang dipertimbangkan
adalah arah angin dominan di daerah tersebut. Landas pacu harus sejajar
dengan arah angin dominan sebanyak mungkin untuk memfasilitasi lepas
landas dan mendarat dengan aman.
2.Topografi Lokal: Topografi atau karakteristik alam di sekitar bandara juga
mempengaruhi penentuan arah landas pacu. Idealnya, landas pacu harus
diatur sedemikian rupa sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh kontur tanah
yang mungkin mengganggu operasi pesawat.
3.Kondisi Meteorologis: Selain arah angin dominan, faktor-faktor seperti
cuaca lokal dan pola angin lainnya juga harus dipertimbangkan. Hal ini
memastikan bahwa landas pacu dipilih untuk memberikan kondisi
penerbangan yang aman dan nyaman sepanjang tahun.
4.Pertimbangan Keselamatan: Faktor keselamatan penerbangan juga sangat
penting. Landas pacu harus diarahkan sedemikian rupa sehingga
meminimalkan risiko tabrakan dengan pesawat lain, bangunan, atau objek
lain di sekitarnya.
5.Faktor Operasional: Penempatan landas pacu juga harus
mempertimbangkan kebutuhan operasional bandara, termasuk arus lalu
lintas udara, kepadatan lalu lintas, dan persyaratan fasilitas darurat seperti
tempat parkir pesawat dan akses ke terminal.
ICAO dan FAA memiliki panduan dan standar khusus terkait dengan
penentuan arah landas pacu yang mencakup faktor-faktor di atas. Standar ini
dirancang untuk memastikan bahwa infrastruktur bandara memenuhi
persyaratan keselamatan dan operasional yang ditetapkan oleh otoritas
penerbangan sipil internasional dan nasional.
SOAL 2.
Persyaratan Halangan dalam perencanaan Landas Pacu (Runway)
-Ketentuan bebas halangan dapat dilihat pada ICAO Annex 14 part IV dan
Federal Aviation Regulation (FAR) part 77
JAWAB.
Persyaratan mengenai halangan dalam perencanaan landas pacu (runway)
diatur oleh ICAO (International Civil Aviation Organization) dalam Annex
14 Bagian IV dan oleh Federal Aviation Administration (FAA) dalam Federal
Aviation Regulation (FAR) Bagian 77. Berikut adalah penjelasan terkait
persyaratan tersebut:
- ICAO Annex 14 Bagian IV:
ICAO Annex 14 Bagian IV menyediakan panduan tentang persyaratan bebas
halangan untuk bandara, termasuk landas pacu. Bebas halangan ini adalah
zona-zona di sekitar landas pacu yang harus dijaga agar tidak ada halangan
yang mengganggu operasi pesawat saat lepas landas atau mendarat.
Beberapa poin penting terkait persyaratan ini adalah:
1.Zona Bebas Halangan: Area di sekitar landas pacu yang harus bebas dari
halangan apa pun yang dapat membahayakan pesawat dalam proses lepas
landas atau mendarat.
2.Penilaian Halangan: Annex 14 memberikan panduan tentang cara menilai
halangan apa pun di sekitar bandara dan menentukan apakah halangan
tersebut memenuhi syarat untuk dihapus atau dikurangi, atau apakah
langkah-langkah mitigasi lainnya diperlukan.
3.Tinggi Halangan: Persyaratan tinggi halangan yang diizinkan dalam zona
bebas halangan juga diatur dalam Annex 14, sehingga memastikan tidak ada
halangan yang melebihi ketinggian tertentu di zona tersebut.
- Federal Aviation Regulation (FAR) Bagian 77:
FAR Bagian 77 adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Federal Aviation
Administration (FAA) di Amerika Serikat dan juga mengatur persyaratan
terkait halangan dalam perencanaan bandara. Beberapa poin kunci terkait
persyaratan ini adalah:
1.Identifikasi Halangan: FAR Bagian 77 memberikan panduan tentang
bagaimana mengidentifikasi halangan yang mungkin mengganggu operasi
pesawat di sekitar bandara, termasuk landas pacu.
2.Penilaian Dampak: Regulasi ini juga menetapkan prosedur untuk menilai
dampak dari halangan tersebut terhadap keselamatan penerbangan dan
kebutuhan untuk menghapus atau memitigasi halangan tersebut.
3. Zona Pengendalian Halangan (Obstacle Identification Surfaces): FAR
Bagian 77 mendefinisikan zona-zona pengendalian halangan di sekitar
bandara, termasuk landas pacu, yang menentukan tinggi maksimum
halangan yang diizinkan di setiap zona tersebut.
Penting untuk mematuhi persyaratan bebas halangan yang ditetapkan baik
oleh ICAO maupun FAA untuk memastikan operasi penerbangan yang aman
dan efisien di sekitar bandara, termasuk landas pacu.
Komentar
Posting Komentar